Prodi BKPI FTK UIN Suska Riau dan Jurusan BK UNP sepaham dan sepakat mengadakan kerjasama IMPLEMENTASI PROGRAM MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka) dalam bidang pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta peningkatan sumber daya manusia. UIN Suska Riau dengan UNP telah menjalin kerjsama antar lembaga, sehingga kedua prodi-jurusan ini menindaklanjutinya dalam bentuk yang lebih khusus program MBKM tersebut. Kegiatan silaturahmi dan penandatanganan kerjasama antar kedua jurusan ini berlangsung secara virtual pada hari Rabu, 16 Juni 2021 menggunakan moda zoom meeting yang juga streaming di Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=LbD_yg6soKQ.
Hadir dalam acara silaturahmi, Wakil Dekan 1 FTK Dr. Dra. Alimuddin, M.Ag, WD 2 Dr. Rohani,M.Pd dan WD 3 Dr. Nursalim, M.Pd. Dalam sambutannya Dr. Nursalim, M.Pd mewakili Dekan FTK menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi atas diselenggarakannya kerjasama ini. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi Prodi BKPI FTK UIN Suska Riau, yang umurnya masih sangat muda untuk dapat belajar dari Jurusan BK UNP. Selanjutnya Ketua Jurusan BK UNP Prof. Dr. Firman MS. merasa kerjasama ini merupakan satu kekuatan untuk mengembangkan keilmuan BK di daerah sumatera karena sinergitas sangat diperlukan untuk kemajuan prodi BK serta keterserapan lulusan di masing-masing lembaga. Hadir juga dalam kegiatan ini, Ketua Prodi BK FKIP UNRI Dra. Elni Yakub, M.Pd dan dosen-dosen dari jurusan BK UNP.
Disepakati dalam nota kerjasama kegiatan meliputi bidang pendidikan dan pengajaran mencakup kegiatan perkuliahan/pembelajaran online, pengiriman mahasiswa belajar di luar prodi, pertukaran dosen dan dosen tamu. Kegiatan perkuliahan/pembelajaran online sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan mencakup penetapan bersama mata kuliah yang akan diambil,besaran sks, dan penilaian hasil belajar. Kegiatan mahasiswa belajar di luar Prodi sebagaimana dimaksud adalah pengiriman mahasiswa untuk belajar di luar Prodi, yang disepekati bersama oleh kedua belah pihak. Selain itu juga dilakukan kesepakatan pertukaran dosen dan dosen tamu dengan mengundang dosen pada kedua belah pihak untuk menjadi dosen pengajar dan dosen tamu pada mata kuliah atau kegiatan pendidikan dan pengajaran yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian implementasi kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak ditandatanganinya oleh para pihak.