KODE ETIK MAHASISWA UIN SUSKA RIAU

KEPUTUSAN SENAT

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SULTAN SYARIF KASIM RIAU

Nomor : 172.b/Un.04/SU/2023

    Tentang

KODE ETIK MAHASISWA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

SENAT UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN

SYARIF KASIM RIAU

Membaca               : bahwa     dalam     rangka     mendukung tercapainya                     tujuan   pendidikan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau [selanjutnya disebut UIN Suska Riau] serta untuk menciptakan suasana kampus yang Islami madani dan upaya pembinaan mahasiswa           untuk menghindari      sikap    dan      perilaku mahasiswa UIN Suska Riau yang tidak sesuai  dengan  tuntutan  agama  Islam dan kepribadian bangsa Indonesia perlu dibuat Kode Etik Mahasiswa;

Menimbang      : bahwa Kode Etik Mahasiswa UIN Suska Riau 

dipandang  perlu  disesuaikan dengan  perkembangan  yang  terjadi  di lingkungan UIN Suska Riau, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dalam berbagai hal;

       Mengingat           : 1. Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidika  Nasional;

  • Undang-Undang Nomor 44 2008 tentang Pornografi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2005 tentang Perubahan IAIN menjadi UIN Sultan Syarif Kasim Riau;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014       tentang       Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Suska Riau jo Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Agama No. 45 Tahun 2017;
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Sultan Syarif Kasim Riau;
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal    Pendidikan            Islam             Nomor DJ.1/255/2007 tentang Tata Tertib Mahasiswa PTAIN;
  • Surat  Keputusan  Direktur  Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016    tentang    Pedoman    Umum Organisasi Kemahasiswaan;
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Memperhatikan  : a. Rapat   Koordinasi   Wakil   Rektor   III dengan Wakil Dekan III di Lingkungan UIN Suska Riau tentang Evaluasi Kode Etik   Mahasiswa   UIN   Suska   Riau tanggal 10 Agustus 2023;

b. Hasil  rapat  Senat  UIN  Sultan  Syarif Kasim Riau tanggal 2023

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     : KODE ETIK MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

BAB I KETENTUAN

UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kode Etik Mahasiswa adalah norma dan aturan yang telah ditetapkan oleh Rektor UIN Suska Riau sebagai landasan  bagi  tingkah  laku  mahasiswa  UIN  Suska Riau.
  2. Universitas  adalah  Universitas  Islam  Negeri  Sultan Syarif Kasim Riau.
  3. Mahasiswa adalah seluruh mahasiswa UIN Suska Riau yang terdaftar dengan bukti Kartu Mahasiswa yang masih berlaku.
  4. Kewajiban  adalah  sesuatu  yang  harus  dilaksanakan oleh   mahasiswa   demi   tercapainya   tujuan   sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kode Etik ini.
  5. Hak adalah segala sesuatu yang seharusnya diterima oleh   mahasiswa   sesuai   dengan   ketentuan   yang berlaku dalam Kode Etik ini.
  6. Sanksi  adalah  hukuman  yang  dikenakan  oleh  pihak yang berwenang kepada mahasiswa yang melanggar

Kode Etik ini.

  • Pihak berwenang adalah pihak yang menurut aturan yang berlaku mempunyai hak untuk menetapkan dan menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa atas pelanggaran Kode Etik ini.
  • Media Sosial adalah suatu media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online 
  • Pihak Luar adalah individu atau kelompok selain Dosen,

Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan UIN Suska Riau

  1. Organisasi  Kemahasiswaan  adalah  Organisasi  Intra Kampus UIN Suska Riau sebagaimana diatur dalam dalam Statuta UIN Suska Riau No.23 Tahun 2014 dan SK Dirjen Pendis No.4961 Tahun 2016.
  2. Senat    Universitas    adalah    badan    normatif    dan perwakilan tertinggi di UIN Suska Riau.
  3. Rektor adalah pimpinan tertinggi UIN Suska Riau.
  4. Dekan adalah pimpinan tertinggi fakultas di lingkungan UIN Suska Riau.
  5. Direktur     adalah      pimpinan      tertinggi      Program Pascasarjana UIN Suska Riau.
  6. Dosen adalah tenaga pendidik pada UIN Suska Riau.
  7. Dewan Kode Etik Universitas adalah individu yang diangkat dan ditetapkan oleh Rektor yang bertugas untuk memberikan pertimbangan menyangkut pelanggaran Kode Etik Mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan

UIN Suska Riau.

  1. Dewan Kode Etik Fakultas adalah individu yang diangkat dan ditetapkan oleh Dekan yang bertugas untuk memberikan pertimbangan menyangkut pelanggaran Kode Etik Mahasiswa dan Organisasi Kemahssiwaan tingkat Fakultas di UIN Suska Riau.
  2. SEMA  adalah  Senat  Mahasiswa  (SEMA)  sebagai lembaga normative atau legislatif Tingkat Universitas.
  3. DEMA adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) sebagai lembaga eksekutif Tingkat Universitas.
  4. SEMA-F adalah Senat Mahasiswa Fakultas sebagai lembaga normatif atau legislatif Tingkat Fakultas
  5. DEMA-F adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa  sebagai lembaga eksekutif Tingkat Fakultas.
  6. HMJ/HM-PS     adalah     Himpunan     Mahasiswa Jurusan/Himpunan Mahasiswa Program Studi .
  7. UKK adalah Unit Kegiatan Khusus yang diakui

Universitas 

  • UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa yang diakui oleh Universitas.

BAB II

TUJUAN, FUNGSI DAN

RUANG LINGKUP

Pasal 2

Tujuan

Tujuan Kode Etik Mahasiswa adalah 

  1. Terciptanya suasana kampus yang Islami Madani demi terlaksananya tridarma Perguruan Tinggi.
  2. Terpeliharanya  marwah universitas;

Pasal 3

Fungsi Fungsi Kode Etik adalah: 

  1. Menjadi peraturan atau petunjuk mengenai hak, kewajiban, pelanggaran dan sanksi yang berlaku bagi mahasiswa; dan
  2. Membantu tegaknya peraturan dan ketertiban di lingkungan Universitas.

Pasal 4

Ruang lingkup

Kode Etik Mahasiswa ini meliputi  seluruh aturan tentang:

  1. Hak      dan      kewajiban        mahasiswa      dan      organisasi kemahasiswaan.
  2. Pelanggaran dan sanksi Kode Etik.
  3. Tugas dan wewenang dewan Kode Etik

BAB III

HAK MAHASISWA DAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Pasal 5

Hak Mahasiswa Setiap Mahasiswa berhak:

  1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, pembinaan, bimbingan dan pengarahan dari pimpinan dan dosen sesuai dengan bakat, minat, kecendrungan potensi, dan kemampuan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan;
    1. Memperoleh pelayanan di bidang administrasi, akademik dan kemahasiswaan;
    1. Memanfaatkan    fasilitas    universitas    dalam    rangka kelancaran proses belajar dan kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    1. Memperoleh penghargaan dari universitas atas prestasi yang diraih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan;
    1. Memperoleh kesempatan dalam pengembangan – 6 – minat, bakat dan potensi diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    1. Memanfaatkan kebebasan mimbar akademik seperti diskusi ilmiah, seminar, simposium dan konferensi   secara terbuka dan bertanggungjawab guna mendalami ilmu agama Islam dan Ilmu-ilmu lain yang terkait sesuai dengan lingkup keilmuan serta semua peraturan yang berlaku pada Universitas;
    1. Menyampaikan aspirasi berupa usul, saran dan kritik secara proporsional dengan mengindahkan nilai-nilai adab, kesopanan dan akhlakul karimah.

Pasal 6

Hak Organisasi Kemahasiswaan

Setiap organisasi kemahasiswaan berhak memanfaatkan fasilitas kampus yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) dengan ketentuan:

  1. Kegiatan yang dilakukan mempunyai hubungan dengan program kelembagaan yang menunjang pengembangan minat, dan bakat mahasiswa;
  2. organisasi kemahasiswaan yang akan menggunakan BMN wajib mengajukan surat permohonan yang

disahkan oleh pejabat terkait;

  • permohonan penggunaan BMN akan dipenuhi selama sesuai dengan peraturan dan ketersediaan;
  • Peminjaman BMN oleh lembaga kemahasiswaan berkoordinasi dengan Bagian Umum/unit yang mengelola BMN; dan
  • segala kerugian yang timbul akibat penggunaan BMN menjadi tanggung jawab ketua organisasi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 7

Hak Penggunaan Sekretariat Organisasi Kemahasiswaan dan Kegiatan Mahasiswa 

  • Seluruh    Organisasi    Mahasiswa    SEMA,    DEMA, HMPS/HMJ,    UKK,    UKM        dapat    menggunakan sekretariat  di  dalam  kampus  selama  sarana   dan prasarana tersedia.
  • Sekretariat organisasi mahasiswa ditempati selama masa kepengurusan yang berlaku;

BAB IV 

KEWAJIBAN MAHASISWA DAN ORGANISASI

KEMAHASISWAAN

Pasal 8

Kewajiban Umum

  • Menjunjung tinggi dan mengamalkan ajaran Islam serta berakhlakul karimah;
  • Menjaga dan memelihara nama baik universitas/institusi baik di dalam maupun di luar kampus;
  • Mentaati semua ketentuan administrasi penyelenggaraan pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa seperti UKT yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Saling menghormati dan bersikap sopan terhadap sesama mahasiswa, pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, satuan pengaman dan petugas kebersihan; dan
  • Memahami dan mematuhi segala peraturan akademik yang berlaku baik di lingkungan Universitas  maupun Fakultas.
  • Dalam melaksanakan kegiatan didalam kampus,

Organisasi kemahasiswaan SEMA, DEMA, HMJ/HMPS, UKK dan UKM wajib mentaati ketentuan sebagai berikut :

  1. Sekretariat dibuka setiap hari pukul 07.30 s.d.

17.30WIB;

  • Pada saat dilaksanakan shalat berjamaah di masjid, sekretariat harus ditutup;khusus  untuk  hari  Jum’at,    sekretariat harus ditutup antara pukul 11.30 s.d. 13.30

WIB;

  • Pengurus organisasi harus menjaga keamanan,ketertiban, kebersihan, dan kerapian lingkungan sekretariat masing-masing serta merawat

BMN dan bertanggung jawab atas penggunaannya;

  • Organisasi      kemahasiswaan      tidak      dibenarkan melaksanakan kegiatan setelah pukul 17.30 WIB, kecuali setelah mendapat izin dari

Rektor/Dekan/Direktur;

  • Sekretariat  tidak  boleh  digunakan  untuk  tempat menginap, memasak, mencuci, dan/atau menjemur pakaian; dan
    • Barang   inventaris   organisasi   merupakan   milik organisasi tidak dibenarkan dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Organisasi yang memiliki induk di luar kampus dilarang membuka cabang, membentuk sekretariat cabang dan melaksanakan kegiatan di dalam kampus.

Pasal 9

Kewajiban Khusus Mahasiswa/i dan Larangan Khusus

Mahasiswa/i berkewajiban:

  1. Mengikuti proses pembelajaran dengan teratur, duduk terpisah antara laki-laki dan perempuan;
  2. Bersemangat   dan   tekun   dalam   belajar   agar   dapat menyelesaikan studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • berpakaian  sopan,  rapi,  dan  menutup  aurat sesuai dengan syariat Islam di dalam dan di luar lingkungan kampus;
  • Memakai sepatu selama berada di kampus;

Pasal 10

Larangan Mahasiswa/i di lingkungan kampus

a. Mahasiswa/I dilarang:

  1. Memakai pakaian yang menyerupai lawan jenisnya.
  2. Menggunakan telepon genggam ketika kuliah dan ujian berlangsung kecuali atas izin dosen.
  3. Memakai  sandal selama mengikuti kegiatan di kampus.
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Menempelkan media informasi tidak pada tempatnya
  6. Membuat keributan di dalam maupun diluar ruang kuliah
  7. Membawa kendaraan yang bunyi knalpotnya di atas standar
  8. Parkir kendaraan di sembarangan tempat (dibahu jalan dan depan pintu masuk bangunan kampus)
  9. Merokok di lingkungan kampus;
  10. Mengucapkan kata-kata tidak sopan, kotor, baik secara lisan maupun tulisan berupa kalimat, symbol/gambar, dan video yang berisi ujaran kebencian baik kepada individu maupun lembaga/institusi termasuk postingan di media sosial.
  11. Memperlihatkan aurat secara terbuka di depan umum atau di media apapun.
  12. Berpakaian terbuka, ketat, tembus pandang  atau  baju pendek (di atas pinggul) atau pakaian dari bahan kaos dan semisalnya yang memperlihatkan bentuk tubuh.
  13. Membiarkan pihak luar datang ke kampus dalam keadaan berpakaian yang melanggar kode etik 
  14. Mengundang atau  membawa  pihak  luar  ke  dalam lingkungan     kampus     yang     dapat   mengganggu ketertiban dan keamanan.
  15. Mengganggu  ketenangan  dalam setiap kegiatan kampus (perkuliahan, seminar/workshop, wisuda) dan/atau  kelancaran  proses  administrasi  serta ketenangan warga kampus.
  16. Memiliki,   membawa,    menggandakan,    meminjam, menjual, dan  menyewakan  serta mengakses  media pornografi.
  17. Bertindak  sebagai  joki  atau  melakukan  kecurangan dalam ujian.
  18. Berboncengan  antara  laki-laki  dan  perempuan  yang bukan mahram atau pasangan yang dihalalkan oleh Islam baik di dalam maupun di luar kampus (kecuali transportasi umum).
  19. Berdua-duaan (khalwat) dengan yang bukan mahram atau pasangan yang dihalalkan oleh Islam di dalam maupun di luar kampus.
  20. Membuat    dan/atau    meminta    orang    lain    untuk membuatkan tugas-tugas perkuliahan.
  21. Melakukan  pelanggaran  ringan  yang  sama  setelah mendapat   nasehat,   dan/atau   teguran   baik   lisan maupun tulisan.
  22. Menggunakan    fasilitas    Universitas    secara    tidak bertanggung   jawab   yang   menyebabkan   timbulnya kerugian.
  23. Membawa senjata tajam, senjata api, dan atau bahan- bahan berbahaya lainnya.
  24. Memiliki, membawa, mengedarkan dan atau mempergunakan/memakai narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), ganja, heroin, dan obat-obatan lainnya yang dilarang.
  25. Melakukan atau terlibat dalam perjudian (offline dan online).
  26. Berzina atau memfasilitasi perzinaan dan aborsi.
  27. Terlibat dalam kegiatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
  28. Memprovokasi dan Tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.
  29. Berkelahi dan atau tawuran.
  30. Demontrasi yang anarkis sehingga menimbulkan kerusakan.
  31. Membuat dan/atau meminta orang lain untuk membuatkan skripsi, tesis, disertasi, dan melakukan plagiasi.
  32. Memalsukan nilai, tanda tangan, stempel, ijazah, dan surat-surat keterangan lainnya.
  33. Melakukan kejahatan IT (cyber crime) dalam bentuk:
  34. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
  35. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
  36. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
  37. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
  38. Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
  39. Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
  40. Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 
    1. Melakukan atau terlibat  dalam perusakan, perampasan, pencurian, korupsi, penipuan, pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan.
    1. Terlibat dalam kegiatan terorisme dan radikalisme.
    1. Melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
    1. Terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi ekstrim, dan/atau aliran sesat yang difatwakan MUI.
    1. Melakukan pelanggaran sedang yang  ketiga kali setelah dua kali mendapat sanksi.
  41. Mahasiswa dilarang:
    1. Berpakaian yang berbahan jeans/sejenisnya 
    1. Berbaju kaos;
    1. Berpakaian yang disobek; 
    1. Memakai celana ketat;
    1. Memakai celana pendek;
    1. Memakai aksesoris  Perempuan
    1. Berambut gondrong;
    1. Memakai gelang, kalung yang bukan untuk keperluan medis, bertato, dan pewarna rambut .
  42. Mahasiswi dilarang:
    1. Berpakaian ketat;
    1. Berpakaian transparan;
    1. Berbaju di atas pinggul;
    1. Berpakaian yang memperlihatkan bentuk tubuh;
    1. Berpakaian yang berbahan jeans/sejenis dan kaos;
    1. Memasukkan baju ke dalam rok;
    1. Memakai celana panjang/kulot kecuali celana training ketika melakukan aktivitas olahraga;
    1. Berjilbab yang dapat menampakkan bagian dada;
    1. Mengenakan baju yang berlengan pendek;
    1. Berdandan      (tabarruj)         secara berlebihan bagi mahasiswi.

BAB V 

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KODE ETIK

Pasal 11

Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan

1. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan Kode Etik dilakukan oleh:

  1. Petugas Keamanan Kampus (satuan pengaman kampus),
    1. Dosen dan Tenaga Kependidikan,
    1. Dewan Kode Etik Fakultas,
    1. Dewan Kode Etik Universitas; 

2. Mekanisme pengendalian dan pengawasan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pejabat/petugas.

Pasal 12

Dewan Kode Etik

  • Dewan Kode Etik Fakultas terdiri atas Wakil Dekan III, Ketua Jurusan/Ketua Prodi dan Dosen;
    • Jumlah dosen yang mejadi dewan kode etik fakultas minimal 1(satu) orang untuk setiap program studi atau disesuaikan dengan kebutuhan. 
    • Dewan Kode Etik tingkat Universitas Paling Banyak 15 Orang  yang  unsurnya  terdiri  atas  Wakil  Rektor  III,

Dekan/Direktur, Dosen;

  • Ketua Dewan Kode Etik dipilih oleh anggota Dewan Kode Etik yang berasal dari Dosen yang tidak sedang menjabat.
    • Masa jabatan dewan kode etik adalah 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali. 

BAB VI

PELANGGARAN

Pasal 13

Pelanggaran Ringan

  • Memakai pakaian yang menyerupai lawan jenisnya.
    • Bagi mahasiswa dilarang memakai gelang, kalung yang bukan untuk keperluan medis, bertato, berambut panjang, dan pewarna rambut .
    • Memakai  sandal,  baju  kaos,  jeans,  celana  sobek, selama mengikuti kegiatan di kampus.
    • Menggunakan telepon genggam ketika kuliah dan ujian berlangsung kecuali atas izin dosen.
    • Berdandan       (tabarruj)         secara             berlebihan       bagi mahasiswi.
    • Membuang sampah tidak pada tempatnya
    • Menempelkan media informasi tidak pada tempatnya
    • Membuat keributan di dalam maupun diluar ruang kuliah
    • Membawa kendaraan yang bunyi knalpotnya di atas standar
    • Parkir kendaraan di sembarangan tempat (dibahu jalan dan depan pintu masuk bangunan kampus)
    • Merokok di lingkungan kampus;  

Pasal 14

Pelanggaran Sedang

  • Mengucapkan kata-kata tidak sopan, kotor, baik secara lisan maupun tulisan berupa kalimat, symbol/gambar, dan video yang berisi ujaran kebencian baik kepada individu maupun lembaga/institusi termasuk postingan di media sosial.
  • Memperlihatkan aurat secara terbuka di depan umum atau di media apapun.
  • Berpakaian terbuka, ketat, tembus pandang  atau  baju pendek (di atas pinggul) atau pakaian dari bahan kaos dan semisalnya yang memperlihatkan bentuk tubuh.
  • Membiarkan pihak luar datang ke kampus dalam keadaan berpakaian yang melanggar kode etik.
  • Mengundang atau  membawa  pihak  luar  ke  dalam
  • lingkungan     kampus     yang     dapat     mengganggu ketertiban dan keamanan.
  • Mengganggu  ketenangan  dalam setiap kegiatan kampus (perkuliahan, seminar/workshop, wisuda) dan/atau  kelancaran  proses  administrasi  serta ketenangan warga kampus.
  • Memiliki,   membawa,    menggandakan,    meminjam, menjual, dan  menyewakan  serta  mengakses  media pornografi.
  • Bertindak  sebagai  joki  atau  melakukan  kecurangandalam ujian.
  • Berboncengan  antara  laki-laki  dan  perempuan  yang bukan mahram atau pasangan yang dihalalkan oleh Islam baik di dalam maupun di luar kampus (kecuali transportasi umum).
  • Berdua-duaan (khalwat) dengan yang bukan mahram atau pasangan yang dihalalkan oleh Islam di dalam maupun di luar kampus.
  • Membuat    dan/atau    meminta    orang    lain    untuk membuatkan tugas-tugas perkuliahan.
  • Melakukan  pelanggaran  ringan  yang  sama  setelah mendapat   nasehat,   dan/atau   teguran   baik   lisan maupun tulisan.
  • Menggunakan    fasilitas    Universitas    secara    tidak bertanggung   jawab   yang   menyebabkan   timbulnya kerugian.  

Pasal 15

Pelanggaran Berat

  1. Membawa senjata tajam, senjata api, dan atau bahan- bahan berbahaya lainnya.
  2. Memiliki, membawa, mengedarkan dan atau mempergunakan/memakai narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), ganja, heroin, dan obat-obatan lainnya yang dilarang.
  3. Melakukan atau terlibat dalam perjudian (offline dan online).
  4. Berzina atau memfasilitasi perzinaan dan aborsi.
  5. Terlibat dalam kegiatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
  6. Memprovokasi dan Tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.
  7. Berkelahi dan atau tawuran.
  8. Demontrasi yang anarkis sehingga menimbulkan kerusakan.
  9. Membuat dan/atau meminta orang lain untuk membuatkan skripsi, tesis, disertasi, dan melakukan plagiasi.
  10. Memalsukan nilai, tanda tangan, stempel, ijazah, dan surat-surat keterangan lainnya.
  11. Melakukan kejahatan IT (cyber crime) dalam bentuk:
    1. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
    1. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian
    1. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
    1. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
    1. Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
    1. Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
    1. Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 
  12. Melakukan atau terlibat  dalam perusakan, perampasan, pencurian, korupsi, penipuan, pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan.
  13. Terlibat dalam kegiatan terorisme dan radikalisme.
  14. Melakukan tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  15. Terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi ekstrim, dan/atau aliran sesat yang difatwakan MUI.
  16. Melakukan pelanggaran sedang yang  ketiga kali setelah dua kali mendapat sanksi.  

Pasal 16

Pelanggaran-Pelanggaran Lain

Melanggar kode etik dan aturan-aturan lain (norma dan nilai yang berlaku di tengah masyarakat) dan belum diatur dalam kode etik ini.

BAB VII 

SANKSI-SANKSI

Pasal 17

Ketentuan Sanksi

  • Sanksi diberlakukan bagi mahasiswa/i, organisasi kemahasiswaan yang tidak melaksanakan atau melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Kode

Etik ini.

  • Pemberlakuan   sanksi   ditentukan   setelah   melalui penyelidikan,  penyidikan,  dan  pertimbangan  secara cermat dan teliti oleh Dewan Kode Etik.
  • Sanksi yang akan diberlakukan terdiri atas tiga tingkatan sesuai dengan tingkat  pelanggaran  yang  meliputi,  sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Pasal 18

Sanksi Ringan

  • Nasehat dan teguran baik secara lisan maupun tulisan. 
  • Mengganti barang yang rusak atau hilang.
  • Tidak dibenarkan mengikuti kuliah atau ujian.
  • Tidak mendapat pelayanan administrasi.
  • Sanksi ringan sebagaimana dalam point 1 sampai 4 dituangkan dalam bentuk berita acara penegakan sanksi (kecuali dalam hal-hal tertentu)

Pasal 19

Sanksi Sedang

  • Kehilangan  hak  untuk  mengikuti  ujian  dalam  mata kuliah tertentu atau seluruh mata kuliah selama satu semester.
  • Penangguhan dan/atau pembatalan hasil ujian untuk mata kuliah tertentu atau seluruh mata kuliah dalam satu semester.
  • Penangguhan  penyerahan  ijazah  dan/atau  transkip nilai asli dalam jangka waktu tertentu.
  • Skorsing selama satu semester dari kegiatan akademik dan  dianggap alpa studi.
  • Dilaporkan kepada pihak berwajib.

Pasal 20

Sanksi Berat

  • Mengganti barang yang rusak, dirampas dan/atau

dicuri 

  • Skorsing dua semester atau lebih dan dihitung sebagai alfa studi.
  • Pemberhentian sebagai mahasiswa.
  • Pemecatan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
  • Pencabutan gelar akademik.
  • Dilaporkan kepada pihak berwajib

Pasal 21

Pejabat Yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi

Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah:

  1. Rektor  berwenang  menjatuhkan  sanksi  berat  setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Kode Etik

Universitas.

  • Dekan/Direktur berwenang menjatuhkan sanksi sedang setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Kode Etik Fakultas.
  • Ketua Jurusan/dosen/karyawan berwenang menjatuhkan sanksi ringan.

Pasal 22

Tata Cara Penjatuhan Sanksi

Penjatuhan sanksi dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Penjatuhan sanksi oleh Rektor
    1. Rektor menerima permohonan Dekan/Direktur/Pejabat  terkait setelah mendapatkan pertimbangan Dewan  Kode Etik Fakultas/Pascasarjana;
    1. Rektor langsung memberikan keputusan dan/atau meminta pertimbangan Dewan Kode Etik Universitas;
  • Penjatuhan sanksi berat ditetapkan dengan Surat

Keputusan Rektor dan ditembuskan kepada orang tua/wali, dan atau organisasi terkait.

  • Penjatuhan Sanksi oleh Dekan/Direktur
    • Dekan/Direktur menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi Dewan Kode Etik

Fakultas/Pascasarjana;

  • Dekan/Direktur menyampaikan rekomendasi Dewan

                   Kode          Etik          dalam          rapat             pimpinan

Fakultas/Pascasarjana; dan

  • Penjatuhan sanksi oleh Dekan/Direktur ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan/Direktur

Pascasarjana.

Pasal 23

Pembelaan

Mahasiswa, d a n organisasi mahasiswa diberi hak mengajukan pembelaan berupa bukti-bukti dan saksi yang meringankan yang diajukan kepada Dewan Kode Etik.

About suci habibah

Check Also

PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL SPAN PTKIN 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *